Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saut Situmorang Tegaskan 9 Poin Draf Revisi UU KPK Tidak Penting

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |18:57 WIB
Saut Situmorang Tegaskan 9 Poin Draf Revisi UU KPK Tidak Penting
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kedua kiri), saat mengikuti aksi "Rantai Manusia" yang digelar pegawai KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (6/9/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ikut berorasi dalam aksi 'rantai manusia' yang digelar para pegawainya di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (6/9/2019). Aksi tersebut digelar untuk menolak usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam orasinya, Saut menekankan,‎ sembilan poin yang ada dalam draf revisi UU KPK tidak penting. Itu karena draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak relevan dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Saut Situmorang. (Dok Okezone.com/Heru Haryono)

"Sembilan poin itu penting? Tidak penting, tidak terkait dengan UU yang sudah kita ratifikasi tahun 2006. Tolong itu dicatat," kata Saut saat berorasi di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).

Saut mencontohkan salah satu poin dalam draf RUU KPK usulan DPR yang menginginkan KPK untuk menjadi lembaga pemerintah pusat.‎ Padahal, kata Saut, UNCAC menyatakan Lembaga Antikorupsi harus independen dan terbebas dari kepentingan manapun.

"Di situ diperjelas bahwa tidak ada pengaruh-pengaruh. Pengaruh tidak penting harus dihilangkan demi independensi, demi integritas. Ini kepastian pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk itu, kata Saut, aksi yang digelar pimpinan dan pegawai KPK hari ini merupakan wujud memperjuangkan poin-poin dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut Saut, UU KPK yang ada saat ini sudah sejalan dengan UNCAC.

Lebih lanjut, Saut menyatakan, terdapat sejumlah poin dalam UNCAC yang belum diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk itu, Saut meminta DPR merevisi UU Tipikor ketimbang UU KPK.

Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone)

"Yang lebih prioritas adalah bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas seperti yang diminta piagam PBB yaitu UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.


Baca Juga : Berasal dari Parpol Pro Jokowi, Ini 6 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.


Baca Juga : Anggota DPR: Ada 6 Orang Pengusul Revisi Undang-Undang KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement