JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Istana Negara. Aksi tersebut bertajuk #KPKHarusDiawasi & #KPKBukanLSM, yang terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru Revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK," ujar Koordinator Aksi Daud Loilatu, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat Penolakan Revisi UU ke Jokowi
Aksi dengan membawa mobil komando dan iring-iringan massa itu menyuarakan dukungan kepada Revisi UU KPK. Daud menilai, pasal-pasal yang diubah di dalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan agar penyidik KPK tidak liar.
"Karena mereka menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi jadi liar. KPK anggap RUU KPK berada diujung tanduk dan kroni-kroninya menolak juga dan ini patut diduga ada bangkai yang disembunyikan dan tak mau lembaganya diawasi. KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," ujarnya.

Kewenangan besar yang dimiliki KPK, kata Daud, wajib diawasi. KPA pun mengapresiasi DPR yang sudah menampung aspirasi rakyat hingga akhirnya mendukung revisi UU KPK.
Menurut Daut, KPA memberi nilai merah kepada KPK karena terdapat banyak catatan kelam bagi lembaga antirasuah itu. Misal, KPK diduga ikut bermain politik praktis dan kerap berpola seperti LSM.
"KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum, dan merasa tidak pernah salah gak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia kan," kata Daud.
Baca Juga: Saut Situmorang Tegaskan 9 Poin Draf Revisi UU KPK Tidak Penting