“Alih-alih mengagendakan dan mewacanakan untuk merivisi undang-undang lain, seharusnya DPR fokus dalam proses seleksi calon pimpinan KPK dan mengedepankan penyelesaian pembahasan RKUHP, UU Tipikor, dan undang-undang lain yang lebih mendesak untuk segera dibahas,” ujarnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Baca Juga: Saut Situmorang Tegaskan 9 Poin Draf Revisi UU KPK Tidak Penting
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.
Pengusul revisi UU KPK berasal dari anggota DPR yang partainya mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Marisa (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), Saiful Bahri (Golkar), Ibnu Multazam (PKB) dan Ahmad Baidowi (PPP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.