Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abraham Samad Bantah Usulan Revisi UU KPK di Masa Kepemimpinannya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |13:20 WIB
Abraham Samad Bantah Usulan Revisi UU KPK di Masa Kepemimpinannya
Abraham Samad. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011–2015, Abraham Samad, membantah informasi usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK muncul di era kepemimpinannya.

Pernyataan Abraham ini merespons ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang menyebut pengajuan usulan revisi UU KPK datang pada November 2015.

Baca juga: DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002! 

Diskusi Polemik MNC Trijaya tentang Revisi UU KPK. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)

"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid III, saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Abraham dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Ia mengungkapkan, ketika akhir masa jabatan, dirinya sempat terkena kasus kriminalisasi hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai pimpinan lembata antirasuah tersebut. Setelah itu, jabatannya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Baca juga: Ini Alasan ICW Ngotot Revisi UU KPK Tak Perlu Digulirkan 

"Kemudian digantikan Plt sampai dengan bulan Desember," jelas Samad.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement