Dia menduga usulan revisi UU KPK kepada DPR datang dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jika benar Taufiequrachman yang mengajukan usulan itu, maka dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Tidak bisa Plt Ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan, ada yang tidak boleh," ujar Samad.
Baca juga: Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK
Tidak sampai di situ, ia pun meminta Taufiequrachman Ruki bertanggung jawab atas hal ini, karena mengambil kebijakan yang merupakan pelanggaran yuridis.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," tegasnya.
Baca juga: Revisi UU Gerogoti Independensi KPK

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.