JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR konsisten berupaya "mempreteli" kewenangan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz melihat ada upaya secara sistematis melemahkan kewenangan KPK. Mulai dari intimidasi, seleksi pimpinan KPK yang kontroversial, hingga upaya dadakan melakukan revisi UU KPK.
"Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," kata Donal kepada Okezone, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Ini Alasan Revisi UU KPK Digulirkan
Selain itu, Donal melihat upaya revisi "kilat" UU KPK pada akhir masa jabatan DPR menegaskan institusi tersebut secara konsisten berupaya untuk mempreteli kewenangan KPK agar menjadi lemah.
"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," imbuhnya.

ICW berharap Presiden Jokowi menolak upaya revisi ini. "Kita sekaligus meminta Presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," ujar dia.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, ICW: Bola Panas Ada di Presiden Jokowi
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.
Pengusul revisi UU KPK berasal dari anggota DPR yang partainya mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Marisa (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), Saiful Bahri (Golkar), Ibnu Multazam (PKB) dan Ahmad Baidowi (PPP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.