JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa pencekalan ke luar negeri, terhadap tersangka sekaligus Bos PT Borneo Lumbung Energy and Mineral (PT BLEM), Samin Tan dan anak buahnya, Nenie Afwani selaku Direktur PT BLEM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," kata Febri, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Samin Tan sebagai Tersangka Kasus Suap
Febri menyebut, perpanjangan masa pencekalan terhadap Samin Tan dan anak buahnya itu akan dilakukan selama enam bulan kedepan. Hal itu dilakukan guna keperluan proses penyidikan.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," tutur Febri.