JAKARTA – Polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PB Djarum terkait audisi pencarian bakat bulutangkis dinilai tak perlu terjadi, jika kedua pihak sadar akan posisinya masing-masing.
“KPAI bukan lembaga yang punya kewenangan memerintah dan PB Djarum bukan lembaga yang harus mengikuti perintah KPAI,” kata Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, Senin (9/9/2019).
Ia enggan membahas ranah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Itu karena menurutnya, kalau dieksplor, terlihat tidak ada kewenangan KPAI untuk menindak PB Djarum.
“Apalagi kalau saya eksplor PP 102 tahun 2012, KPAI berlindung di balik PP tersebut ketika ‘menindak’ PB Djarum, makin jauh dan makin terlihat KPAI melampaui kewenangan dari kewenangan mereka sebagai KPAI,” ucapnya.
Menurutnya, KPAI hanya bertugas melakukan pengawasan. Jika menurut KPAI PB Djarum melakukan pelanggaran, harusnya melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. “KPAI bukan lembaga yang bisa memutuskan PB Djarum melanggar atau tidak. Tidak ada kewenangan itu,” ujarnya.