“UU tahun 2002 itu, yaitu UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sudah mengatur tentang Eksploitasi. Baik pelaporan, pemantauan dan pemberian sanksi. Jadi bukan hanya ada pada UU 35 tahun 2014,” ujarnya.
Baca Juga : Polemik PB Djarum Vs KPAI Berbuah Penghentian Audisi Beasiswa Bulutangkis
Ia pun menambahkan, jika benar UU dan pasal itu baru ada pada 2014, kenapa baru dilaksanakan tahun 2019.
Seperti diketahui, PB Djarum menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis pada 2020, setelah diprotes oleh KPAI karena menjadikan ajang itu sebagai promosi merek rokok. Namun, untuk audisi tahun ini, Djarum akan menggelar hingga tuntas sampai final.