JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa soal adanya lobi-lobi dari para calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah itu.
Menurut Saut, adanya proses tatap muka itu dengan Desmon bukanlah hal yang dilarang. Pasalnya, kata Saut, hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK. Selain itu proses tersebut merupakan seni dalam bernegosiasi.
"Itu tidak dilarang UU KPK itu namanya kampanye, apalagi waktu itu kami kan belum dikenal mahkluk apa kami ini, itu namanya the art of negotiation," kata Saut saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Soal Lobi Capim KPK, Desmond: Tanya Saut Situmorang
Lebih dalam, Saut menjelaskan, dalam proses pemilihan capim KPK, nantinya akan melalui proses fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam lobi-lobi itu, menurut Saut bukanlah menyiratkan hal yang negatif.