JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridarto menolak seluruh gugatan isteri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dalam putusannya, Toto menyatakan bahwa status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan Zen sah dilakukan.
"Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil," ucap Toto saat membacakan putusan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Terserang Bell's Palsy, Kivlan Zen Minta Dirujuk ke RSPAD

Menurut Toto, surat penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya itu sah untuk dilakukan karena memiliki surat perintah tugas dan surat penangkapan.