"Maka pengadilan berpendapat surat perintah penangkapan sudah terpenuhi," paparnya.
Baca juga: Berkas P21, JPU Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati
Begitu juga dengan bukti penangkapan dan penahanan, menurut Toto hal itu sudah sesuai aturan hukum. Termasuk soal penyitaan kendaraan Kivlan Zen juga sah dilakukan.
"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur di Pasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak berlasan," jelasnya.
Selain itu, dalam putusannya hakim juga menolak eksepsi terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Toto, permohonan tersebut bukan nebis in idem. Subjek termohon dalam perkara ini dinilai berbeda dengan subjek tergugat nomor 75/pid.pra/2019/pn.jkt.sel.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.