
Dalam putusannya Toto menyatakan status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan Zen sah dilakukan.
"Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil," ucap Toto saat membacakan putusan.
Toto menjelaskan, surat penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya itu sah untuk dilakukan karena memiliki surat perintah tugas dan surat penangkapan.