Baca Juga : Hakim Menolak Praperadilan Istri Kivlan Zen
Begitu juga dengan bukti penangkapan dan penahanan, menurut Toto, hal itu sudah sesuai aturan hukum. Termasuk soal penyitaan kendaraan Kivlan Zen juga sah dilakukan.
"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur dipasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.