BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Rivano Muchtar lima tahun penjara.
Menurutnya majelis hakim, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negera mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
Baca Juga: Begini Pengakuan Saksi soal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diberikan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.
Seperti diektahui Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengorupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Didakwa "Sunat" Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.