JAKARTA - Salah satu calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mendapatkan topik soal kewenangan penghentian penyidikan oleh KPK dalam menjalani test makalah di Komisi III DPR RI.
Menurut Ghufron, dalam makalahnya dia memaparkan bila penghentian penyidikan merupakan suatu hal yang dialami dalam sebuah sistem, mesti setiap penyidikan itu akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa penuntutan dan pemeriksaan di sidang.
"Sehingga dalam pandangan kami, SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya," kata Ghufron di usai menjani test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Jalani Test Capim KPK, Irjen Firli Bahas Inovasi & Strategi Pencegahan Korupsi