JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mengatakan, perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis, dan komparatif.
Kata Prof Romli, perjalanan KPK selama 17 tahun terutama sejak KPK Jilid III telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK, yaitu harus memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan.
"Tujuannya pengembalian kerugian negara secara maksimal, serta melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan," kata Prof Romli dalam keterangannya, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Ini Kata Pansel Capim KPK Soal Tak Lolosnya Basaria dan Laode