Lalu dengan pertimbangan sosiologis, sambung dia, dukungan masyarakat terhadap KPK diakui tetap stabil walaupun tidak pada semua level birokrasi dan lapisan masyarakat.
"Adanya pro dan kontra Revisi UU KPK membuktikan bahwa secara sosiologis KPK tidak lagi memperoleh legitimasi yang kokoh, secara total dari seluruh masyarakat. Dukungan masyarakat berbeda ketika pembentukan awal KPK," tegasnya.
Baca juga: Jalani Test Capim KPK, Dosen Ghufron Bahas Soal SP3
Usul perubahan UU KPK, sambung dia, telah memenuhi persyaratan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, dan pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP) dan UU KPK serta prosedur standar KPK dalam penyelidikan, dan penyidikan khususnya dalam hal penetapan tersangka, perampasan aset terdakwa, dan pelaksanaan penyadapan yang dilanjutkan dengan penangkapan.
"Belum optimalnya audit terhadap lawful interception menyebabkan akuntabilitas proses penyadapan oleh KPK belum sepenuhnya dipenuhi, karena belum didukung oleh SDM yang kompeten dan belum adanya standard operating procedure (sop) eksaminasi penyadapan,” sambungnya.