Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat luka jeratan di leher serta gigitan di bagian tanahan dan kaki. Atas dasar itulah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Garut. "Motifnya memang karena pelaku mempunyai kelainan seksual. Dan ini juga yang ketiga kalinya menyodomi korban," ucapnya.
Baca Juga : Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Pelanggaran Hukum!
Baca Juga : Tabrakan Beruntun di Bintaro Tangsel, Sopir Truk Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 30 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Barang bukti yang juga diamankan ada kain sarung, kopiah korban dan handphone pelaku. Kita imbau agar para orang tua lebih peka terhadap perilaku anaknya jika mengalami perubahan tidak wajar," kata Dicky.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.