Secara tegas Roland mengaku, pihaknya akan serius untuk memberantas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Bahkan, ia sudah memerintahkan seluruh personel Polres Cirebon Kota untuk membongkar seluruh jaringan.
"Tidak sampai disitu, saya sudah perintahkan semua personel Polres Cirebon Kota agar membongkar seluruh jaringan yang ada, " tegasnya.
Akibat perbuatannya, JH akan diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda sekitar Rp. 1 milyar.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka penusukan Muhammad Rozien, yakni YS dan RM. Mereka sempat dihadiahi timah panas polisi karena sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Setelah penangkapan, diketahui bahwa YS dan RM sedang dalam pengaruh obat keras, ketika melakukan aksi penusukan terhadap Muhammad Rozien.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.