Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Petral Diduga Terima USD2,9 Juta dari Praktik Mafia Migas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |16:02 WIB
Eks Dirut Petral Diduga Terima USD2,9 Juta dari Praktik Mafia Migas
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka praktik mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam proses penyidikan, penyidik menduga Bambang telah menerima uang senilai USD2,9 juta dari proses mafia migas tersebut.

"Diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Ilustrasi

Penerimaan uang itu, disinyalir diterima oleh Bambang melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.

"Bahwa pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam," ujar Syarif.

Perkara ini bermula ketika tersangka diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas tersangka antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga : Ibas: KPK Tak Boleh Dilemahkan juga Tidak Terlalu Kuat

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Petral Tersangka Mafia Migas

"Pada tahun 2008, saat Tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT. Pertamina (Persero), yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina (Persero)," ujar Syarif.

Syarif menambahkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement