Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Langkah Polisi Jika Veronica Koman Kembali Mangkir Panggilan Kedua

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |16:23 WIB
Ini Langkah Polisi Jika Veronica Koman Kembali Mangkir Panggilan Kedua
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka Veronica Koman yang tersangkut kasus dugaan provokasi dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.

Diketahui, pada panggilan pertama aktivis HAM ini tidak hadir ke Polda Jatim. Jika Veronica kembali mangkir, maka akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto: Twitter @VeronicaKoman/@davidlipson

Untuk panggilan kedua ini, Polda Jatim melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Di mana Divhubinter akan mengirimkan surat kepada alamat rumah Veronica Koman yang ada di luar negeri melalui KBRI.

"Jika tetap tidak hadir (panggilan kedua) akan kami keluarkan kepada yang bersangkutan (Veronica) DPO, dan pada tahapan berikutnya yaitu red notice," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga : Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Veronica Koman

Baca Juga : Paspor Veronica Koman Akan Dicabut, Begini Prosedurnya

Jika sampai keluar red notice, sambung Luki, Veronica Koman tidak akan bisa keluar berpergian kemana-mana lagi. Sebab ada 190 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia saat ini.

"Ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM. Kami berharap yang bersangkutan hadir ya sebelum tanggal yang ditetapkan," ujar Luki.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement