JAKARTA - Indonesia mengecam keras pernyataan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang menjanjikan akan mencaplok wilayah Tepi Barat jika dirinya berkuasa kembali setelah pemilu.
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam sebuah pernyataan Rabu (11/9/2019) mengatakan bahwa pernyataan Netanyahu bertentangan dengan hukum internasional, "dan berbagai resolusi PBB serta mengancam kelangsungan proses perdamaian”.
“Indonesia menyerukan kembali penyelesaian isu Palestina berdasarkan solusi dua negara dan parameter yang disepakati internasional,” kata Teuku.
Ia menekanan penting bagi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara kolektif untuk segera merespon pernyataan Netanyahu "yang berbahaya tersebut".
Baca juga: Upaya Indonesia di DK PBB Terkait Israel Bongkar Rumah Warga Palestina Dihalangi AS
Israel menduduki Tepi Barat, secara efektif menganeksasi Yerusalem Timur pada tahun 1980, dan Dataran Tinggi Golan pada tahun 1981, meskipun tidak ada langkah yang diterima secara internasional selama beberapa dekade.
Dalam sebuah pernyataan sebelum janji terbaru diumumkan, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menyebut Netanyahu sebagai "perusak utama proses perdamaian".
Pejabat senior Palestina Hanan Ashrawi, mengatakan kepada kantor berita AFP, bahwa Netanyahu "tidak hanya menghancurkan solusi dua negara, dia juga menghancurkan semua peluang perdamaian.”
(Rachmat Fahzry)