Neta juga menyinggung kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dinilai tidak ada kejelasan. Bahkan, kata dia, Novel saat ini bisa terus memeriksa orang tapi kebal hukum terhadap dirinya sendiri.
"Jangan biarkan tersangka pembunuhan bercokol sebagai penyidik di KPK. Tapi nyatanya Novel tetap jadi penyidik, kebal hukum, perkara pembunuhan dilakukan Novel di Bengkulu sudah P21, tapi sampai saat ini Novel masih sangat kebal hukum meski statusnya tersangka pembunuhan," paparnya.
Baca juga: Revisi UU KPK Akan Jadi Topik di Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK
Terakhir, ucap Neta, soal peegawai KPK yang harusnya tergabung dalam Korpri dan terikat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu pemerintah bisa memutasi pegawai KPK ke instansi dan departemen lain.

"Faktanya pegawai KPK membentuk wadah pegawai, dan mereka melakukan pembangkangan dengan cara membuat mosi penandatanganan terhadap capim KPK. Bahkan, mereka melakukan aksi demo. Oknum pegawai KPK ini menebar fitnah bahwa capim KPK bermasalah, padahal tidak ada satu bukti yang pernah ditunjukkan oknum tersebut bahwa capim KPK bermasalah," tegasnya.
Baca juga: Uji Makalah Selesai, Ini Jadwal Fit and Proper Test Capim KPK
Adapun RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari PDIP Herman Hery. Selain IPW, RDPU juga dihadiri beberapa elemen masyarakat sipil, di antaranya Presidium Nasional Relawan Indonesia Bersatu dan Presidium Nasional Perkumpulan Organisasi Kepemudaan Nasional.
(Hantoro)