"Sesuai undang - undang kalau ada yang dibunuh pasti ditetapkan tersangka, cuma tidak kami tahan. Istilahnya dalam KUHP itu seseorang melakukan pembelaan diri, harkat atau orang lain maka statusnya overmacht," ujar Adrian saat ditemui Okezone, Selasa (11/9/2019).
Baca Juga: Maling Motor Ini Pecatan Prajurit TNI
Oleh karena berstatus overmacht, status tersangka ZA bisa saja digugurkan oleh pengadilan saat pemberkasan kepolisian diserahkan.
"Overmacht namanya yang menentukan bukan kami, tapi kami cuma menyajikan dan kita lengkapi administrasi semuanya. Dijadikan tersangka dulu, baru di pengadilan dilepaskan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )