Kemudian, Margarito mengatakan status hukum KPK juga harus diperjelas. Sebab, yang namanya penegakan hukum atau pelaksanaan hukum itu kewenangan pemerintah. Maka, perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.
“Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada dibawah kendali presiden atau dibawah rumpun kekuasaan presiden. Suka tidak suka atau senang tidak senang, kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan,” katanya.
Di samping itu, Margarito juga menanggapi usulan pembentukan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas dan apa saja kewenangan pengawas tersebut.
“Hal pokok lainnya tentu harus intensifkan koordinasi dan supervisi (korsup),” pungkasnya.
(Awaludin)