Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Margarito Nilai Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Menyehatkan Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |13:58 WIB
 Margarito Nilai Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Menyehatkan Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (foto: Okezone.como)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk akal untuk menyehatkan negara.

“Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Sehingga, presiden tidak perlu ragu untuk mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK,” kata Margarito, Rabu (11/9/2019).

 Baca juga: Minta Pendapat Pakar, Jokowi Sudah Punya Gambaran soal Revisi UU KPK

Margarito pun melihat ada ketidakpastian sejumlah pasal dalam UU KPK, sehingga harus diperjelas misalnya soal pencegahan, bagaimana model pencegahan itu. Karena, hal tersebut tidak memberikan kepastian apa-apa. Padahal, kata dia, tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian.

“Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis,” jelas dia.

 Baca juga: Terima DIM Revisi UU KPK, Jokowi Tegaskan Jangan Ada Pembatasan yang Tidak Perlu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement