JAKARTA - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali membayar cicilan uang denda terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, dia mengembalikan uang senilai Rp500 juta.
"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000,00 pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Febri menyebutkan sampai saat ini, uang denda yang telah dikembalikan eks Ketua Umum Partai Golkat itu sebanyak Rp13.9 miliar dan USD100 ribu.
"Sehingga sampai saat ini jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197,- dan USD 100.000," ujar Febri.
Uang yang dikembalikan ke KPK itu langsung disetorkan ke kas negara dengan rincian:
- Angsuran Rp6.433.322.000.