Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |17:27 WIB
Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar
Setya Novanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali membayar cicilan uang denda terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, dia mengembalikan uang senilai Rp500 juta.

"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000,00 pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Febri menyebutkan sampai saat ini, uang denda yang telah dikembalikan eks Ketua Umum Partai Golkat itu sebanyak Rp13.9 miliar dan USD100 ribu.

"Sehingga sampai saat ini jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197,- dan USD 100.000," ujar Febri.

Uang yang dikembalikan ke KPK itu langsung disetorkan ke kas negara dengan rincian:

- Angsuran Rp6.433.322.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement