Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD DKI Jakarta Tak Dilarang Gadaikan SK ke Bank

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |09:51 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Tak Dilarang Gadaikan SK ke Bank
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi mengatakan bahwa setiap anggota dewan di DPRD DKI Jakarta tidak dilarang untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank atau tempat pegadaian.

Yuliadi menjelaskan kalau setiap anggota dewan di DPRD DKI sudah dilantik diminta untuk membuka rekening di Bank DKI, maka ia pun memperkirakan adanya tawaran-tawaran seperti itu dari bank tersebut.

"Itu kan haknya mereka tuh, salah satu layanan Bank DKI kan untuk mempermudah itu," ujar Yuliadi kepada Okezone, Rabu (11/9/2019).

"Mereka kan diawal pelantikan diberikan rekening baru, ya mungkin ada penawaran-penawaran dari Bank DKI kan kita enggak tahu nih. Itu kan person to person. Enggak ada larangan," paparnya.

Kendati demikian, Yuliadi menyebutkan bahwa dirinya tidak mempunyai data siapa saja anggota dewan yang terpilih periode 2019-2024 yang menggadaikan SK tersebut ke bank.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement