Menurut Yuliadi, untuk menggadaikan SK, setiap anggota dewan akan mengajukannya ke Bank DKI, dan tidak diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak.ya.
"Dia enggak ada wajib untuk melaporkannya dulu ke Sekwan. Langsung ngajuin ke Bank DKI. Langsung dikonsultasikan ke bank DKI," tutup Yuliadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota dewan DPRD di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Lampung, hingga Banten menggadaikan SK tersebut ke bank dengan alasan salah satunya adalah membayar utang kampanye.
(Rizka Diputra)