Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Ketum FPI oleh Polisi Error in Person

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |07:01 WIB
Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Ketum FPI oleh Polisi <i>Error in Person</i>
Ketua Umum FPI Sobri Lubis. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan kliennya tidak mengetahui peristiwa makar apa yang terjadi di Jalan Kertanegara pada tanggal tersebut. Sebab, Sobri tidak berada di sana pada hari itu.

Baca juga: Masih di Aceh, Ketum FPI Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi 

"Jadi sampai saat ini KH Sobri Lubis bingung dan tidak paham dengan panggilan tersebut," tutur Munarman.

Sekadar diketahui, pemanggilan Sobri Lubis sebagai saksi mengacu pada laporan polisi LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Pelapor dalam kasus itu adalah Supriyanto.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement