JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan heran mengapa dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI turut membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Artinya DPR memaksa capim. Itu bentuk mencari dukungan dari DPR untuk mendukung RUU KPK, karena enggak ada lagi yang mendukung," ujar Zaenur saat berbincang dengan Okezone, Kamis (11/9/2019).
Baca juga: Jokowi Sudah Kirim Surat Persetujuan Revisi UU KPK ke DPR
Ia menilai seharusnya DPR dalam fit and proper test lebih menekankan visi-misi para capim KPK dalam memberantas korupsi.
"Untuk para capim, saya pikir yang paling penting adalah menyampaikan visi dan misinya. Kita akan lihat proses di DPR," tegas Zaenur.
