JAKARTA – Komisi III DPR RI sudah melaksanakan fit and proper test kepada 5 dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sangat disayangkan karena tanpa kehadiran panel ahli.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan pihaknya turut menyoroti mengapa uji kepatutan dan kelayakan ini tidak melibatkan panel ahli.
Baca juga: Saut Situmorang Merespons Para Capim yang Mengkritik KPK
"Saya punya catatan fit and proper test di DPR. Fit and proper test dilakukan tanpa panel ahli," ujar Zaenur kepada Okezone, Kamis (12/9/2019).

Seharusnya, lanjut dia, dalam melakukan pengujian kepada capim KPK, Komisi III DPR dapat melibatkan panel ahli. Alasannya agar seleksi ini tidak menimbulkan persepsi buruk.