JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah, Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Hal itu disampaikan KPK melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 September 2019, kemarin.
Anggota Komisi III DPR RI, fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa merasa aneh dengan pernyataan sikap KPK terkait dugaan pelanggaran etik berat Firli yang baru diumumkan di akhir proses seleksi atau saat fit and proper test di DPR. Desmond mempertanyakan kenapa dugaan pelanggaran itu baru diumumkan sekarang.
"Yang baru agak aneh, seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir. ini luar biasa sekali udah bukan sesuatu yang lumrah ini. Kenapa tidak sejak awal di Pansel konpers kemarin dilakukannya," kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: KPK Surati DPR 2 Capim Bermasalah, Johanis Tanak & Firli Bahuri
Menurut Desmond, pernyataan sikap yang dilakukan KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli merupakan ketakutan dan penolakan yang luar biasa. Desmond berencana menjadikan pernyataan sikap KPK tersebut sebagai bahan pertanyaan ke para capim yang akan diuji kelayakan dan kepatutannya hari ini.
"Ini semua jadi pertimbangan, bagi kami aneh kenapa enggak sejak awal di pansel. Proses seleksi ini kan sudah selesai di pansel. Pansel itu bagian pemerintah, kok bikin konpres, ini kan aneh," ucapnya.