Baca juga: IPW: Oknum KPK Pakai Jurus Pendekar Mabuk Cegah Firli Jadi Pimpinan
Kata Desmond, seharusnya pernyataan sikap KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dilakukan sejak awal etika masih dalam rangkaian proses seleksi di Pansel. Sebab, jika pernyataan itu dilakukan KPK di awal, makan kemungkinan Pansel tidak akan meloloskan capim yang diduga bermasalah.
"Ya aneh lah harusnya ini disampaikan KPK pada saat Firli mendaftar di pansel. Kalau ini ditanggapi di pansel, kan enggak masuk ke DPR. Ini namanya KPK buang barang busuk ke kami gitu loh. Bahwa yang harusnya dikasih tau di awal bahwa Firli busuk. Kalau ini kan menyerang orang tidak pada tempatnya. Ada apa gitu loh," ungkapnya.
Sekadar informasi, Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima capim KPK periode 2019-2023, hari ini. Kelimanya yakni, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya.
Kemarin, Komisi III telah menguji lima kandidat lainnya yakni, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara. DPR akan segera menentukan hasil dari fit and propers test terhadap 10 Capim KPK yang nantinya dikerucutkan menjadi lima nama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.