Berdasarkan data, Polda Banten menindak 2.164 pelanggar, Polres Serang sebanyak 2.078 pelanggar, Polres Pandeglang sebanyak 1.472 pelanggar. Kemudian Polres Lebak sebanyak 3.708 pelanggar, Polres Cilegon sebanyak 2.630 pelanggar, Polres Tangerang sebanyak 4.978 pelanggar dan terakhir Polres Serang Kota sebanyak 2.441 pelanggar.
"Pengandara di bawah umur, kelompok milenial dengan rentan umum 16 sampai 30 tahun jumlahnya luar biasa," ujarnya.
Dari data tersebut jumlah, pelanggar kendaraan roda dua didominasi oleh pelanggar lalulintas yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 6.486 pelanggar, melanggar arus berlawanan sebanyak 3.777 pelanggar, gunakan HP saat berkendara sebanyak 37 pelanggar.
Sedangkan untuk pelanggar roda empat didominasi penggunaan seftybelt sebanyak 1.695 pelanggar, melawan arus 301 pelanggar, pengendara anak di bawah umur sebanyak 189 pelanggar.
