Akibat perbuatannya, kelima tersangka pelaku pembakaran lahan tersebut dikenakan Pasal 56 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Bagi seluruh masyarakat dan perusahaan yang memiliki lahan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, saya menghimbau agar bersama-sama kita menjaga lingkungan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena dengan membuka lahan dengan cara membakar, dapat membahayakan diri pribadi dan lingkungan menjadi tercemar karena asap," katanya.
Baca Juga: Perusahaan Sawit Malaysia Disegel Terkait Karhutla Riau
Selain itu juga, dia juga mengajak masyarakat maupun perusahaan untuk bekerjasama dan membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah masing-masing, agar kabut asap yang melanda Kabupaten Tanjungjabung Timur cepat menghilang.
(Arief Setyadi )