Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Minta KPK Diperkuat, tapi Tetap Harus Dievaluasi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |08:37 WIB
Gerindra Minta KPK Diperkuat, tapi Tetap Harus Dievaluasi
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade (foto: Okezone)
A
A
A

“Kalau kasusnya lebih satu tahun atau dua tahun tanpa ada tindak lanjutan, nah itu harus dievaluasi juga. Kasus RJ Lino sudah 4 tahun, tapi tidak ada kemajuan kita harus mengkedapankan nilai kemanusiaan juga. Jadi evaluasi diperlukan tapi jangan lemahkan KPK,” urai Andre.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui langsung menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK dengan mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR.

Baca Juga: Setuju soal Dewan Pengawas KPK, Sandiaga: Semua Lembaga Tak Bisa Jadi Superbodi 

Menurut Jokowi, cepatnya penerbitan supres itu karena pemerintah hanya menyoroti 4-5 poin dalam draft revisi UU KPK tersebut. Pemerintah juga langsung menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan UU KPK.

"DIM-nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat 13 September 2019.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement