Lili mendukung upaya KPK boleh menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) karena banyak orang mengeluhkan hal tersebut saat dirinya menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya setuju karena ada banyak keluhan masyarakat yang datang ke LPSK mereka merasa sulit untuk berkembang. Seorang pengusaha yang punya usaha dan punya produksi di belakangnya banyak buruh dan hutang bank dan banyak orang yang mereka hidupi. Sehingga, bisakah ketika kasus pidana ditegakkan tidak menganggu aspek lain," terangnya.
Ia mendukung revisi UU KPK soal poin KPK bisa menerbitkan SP3 kepada pihak-pihak yang disangkakan namun tak memiliki cukup bukti. Apalagi, KUHAP mengatur hal tersebut.
"Jadi kita tidak membuat derita pada yang lain sehingga saya berpikir SP3 adalah hak bagi mereka toh di KUHAP itu juga diatur," tandasnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.