Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Anggap SP3 dan Dewan Pengawas Diperlukan KPK

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |00:05 WIB
Mahfud MD Anggap SP3 dan Dewan Pengawas Diperlukan KPK
Mantan Ketua MK Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia mencontohkan, ada seorang rektor yang ditetapkan menjadi tersangka. Kabar itupun membuat istrinya sakit dan meninggal dunia. Namun setelah lima tahun berjalan, kasusnya tidak juga diajukan ke persidangan.

“Kalau tidak cukup bukti yang harusnya dikeluarkan SP3,” tuturnya.

Kasus yang lain, terkait status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Chalimah Fajriah yang saat ini sudah meninggal dunia. Dia meninggal dalam status sebagai tersangka. Bahkan sampai saat ini, status itu juga tidak jelas.

“Masak tersangka terus sampai mati, tidak ada bukti,” jelasnya.

SP3 juga diperlukan, untuk menyelesaikan status hukum seseorang. Misalnya ketika tidak terima dengan penetapan tersangka dan mengajukan gugatan pra peradilan dan diterima. Sesuai mekanisme dan aturna hukum, mestinya harus ada SP3 atas kasus seperti ini.

Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD : Saatnya Jokowi Undang Mereka Diskusi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement