JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng. Ia diperiksa terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementeriaan ESDM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Mekeng akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Samin Tan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Samin Tan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat pelarangan bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Melchias Markus Mekeng selama enam bulan ke depan terkait perkara ini.

Dicegahnya politikus Golkar itu guna kepentingan proses penyidikan. Pasalnya, hal itu agar memudahkan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Mekeng.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.