Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 185 Orang Tersangka dan 4 Korporasi di Kasus Karhutla

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |15:59 WIB
 Polri Tetapkan 185 Orang Tersangka dan 4 Korporasi di Kasus Karhutla
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri telah menetapkan 185 orang tersangka dan juga 4 korporasi atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Jadi total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda yang disebutkan tadi, ada 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi 4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

 Baca juga: Kepala BMKG Mengaku Kesulitan Membuat Hujan Buatan Atasi Karhutla Riau

Sebagai rinciannya, Dedi memaparkan Polda Riau menetapkan 47 tersangka perorangan, 1 korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka, Polda Jambi terdapat 14 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.

 Kabut Asap

Kemudian, Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka, 1 korporasi. Terakhir, Polda Barat sebanyak 59 tersangka, serta 2 dari korporasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement