JAKARTA - Tanggapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpecah mengenai disahkannya revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI. Perbedaan pendapat itu terjadi antara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif.
Menurut Basaria, lembaga antirasuah akan menerima keputusan pengesahan dari DPR RI mengenai revisi UU tersebut. Basaria memastikan, KPK akan mengikuti keputusan dari parlemen.
"Kalau sudah disahkan kami ikut,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu, Syarif menyatakan bahwa revisi UU KPK yang disahkan DPR akan melemahkan tugas penindakan dari lembaga antirasuah kedepannya.
Baca Juga: Massa Pro dan Kontra Pengesahan Revisi UU KPK Demo di DPR
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Syarif dikonfirmasi terpisah.
Syarif pun merinci beberapa poin yang dianggap bisa melemahkan teknis penindakan kedepannya. Antara lain, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas.