Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Survei IndEX Research : Mayoritas Publik Nilai Positif Revisi UU KPK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |19:50 WIB
Survei IndEX Research : Mayoritas Publik Nilai Positif Revisi UU KPK
ilustrasi
A
A
A

Tanpa dilengkapi dengan SP3, berbagai kasus yang ditangani KPK menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganannya. Adanya SP3 memberi tantangan bagi KPK untuk segera menuntaskan perkara, sehingga publik akan mengapresiasi gerak cepat KPK.

Baca Juga : Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR

Demikian pula dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK, sebanyak 72,3 persen responden menyatakan setuju. Sisanya sebanyak 23,4 persen tidak setuju dan 4,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

“Keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujar Vivin. Sebagai lembaga superbody, kekuasaan KPK yang nyaris absolut rentan diselewengkan, sehingga perlu adanya check and balances," pungkas Vivin.

Survei indEX Research dilakukan pada 5-10 September 2019, dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Metode survei adalah multistage random sampling (acak bertingkat) dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement