Mandeknya proses ganti rugi, menurut Kiki, meniadakan efek jera bagi para pembakar lahan dan hutan.
Dampak terburuknya, lanjut dia, metode pembakaran lahan jelang musim tanam sawit dianggap benar sehingga karhutla berpotensi terus berulang setiap tahun.
Baca juga: Penggunaan Kalsium Oksida, Strategi Baru Teknologi Modifikasi Cuaca Atasi Asap Karhutla
"Pemerintah negara maju biasanya mengejar pelaku sampai ke hukum pidana, di Indonesia tidak seperti itu. Yang paling rugi adalah masyarakat, berapa banyak korban jiwa dan sakit?" kata Kiki.
Hingga akhir pekan lalu, KLHK mengklaim telah menyegel 42 perusahaan di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Usai Salat Istisqa, Jokowi Bergerak Tinjau Penanganan Karhutla di Riau
Dari jumlah itu, ada tiga perusahaan yang mendapat modal dari Malaysia dan satu yang berpusat di Singapura.
Sederet korporasi itu diduga penyebab karhutla yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.
(Hantoro)