Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Baru Terima Ganti Rugi Rp400 M dari Perusahaan Pembakar Lahan

Pemerintah Baru Terima Ganti Rugi Rp400 M dari Perusahaan Pembakar Lahan
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images)
A
A
A

DARI total ganti rugi sebesar Rp18,9 triliun yang wajib dibayarkan perusahaan pembakar hutan dan lahan, pemerintah mengklaim baru menerima sekira Rp400 miliar. Kondisi ini disebut oleh pegiat lingkungan akibat pemerintah tidak tegas.

Pengampanye isu kehutanan di lembaga pemantau lingkungan Greenpeace, Kiki Taufik, menilai tidak selesainya pembayaran ganti kerugian membuat perusahaan tak pernah mendapat efek jera. Data perusahaan yang divonis bersalah pengadilan itu telah dibuka ke publik sejak awal 2019.

Baca juga: Terpaksa Menghirup Kabut Asap, Warga Palangkaraya: Bisa Sesak 

Dari total ganti rugi sebesar Rp18,9 triliun yang wajib dibayarkan perusahaan pembakar lahan, pemerintah mengaku baru menerima sekira Rp400 miliar di antaranya.

Pemerintah, menurut Kiki Taufik, memiliki beragam cara untuk menghukum perusahaan pembakar lahan dan hutan, termasuk mencabut izin konsesi korporasi tersebut.

Kabut asap di Palangkaraya. (Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images)

"Dengan kebakaran yang saat ini terjadi, pemerintah dengan gagah sebut perusahaan Malaysia dan Singapura ikut membakar, tapi apa lanjutannya?"

"Apakah pemerintah menarik izinnya, menarik denda, dan merehabilitasi lahan? Tidak ada informasi itu. Memang setengah-setengah. Yang dilakukan pemerintah adalah pencitraan," kata Kiki saat dikonfirmasi, Senin 16 September 2019, seperti dikutip dari BBC News Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pembakar Lahan di Sumbar 

Greenpeace mencatat ada 11 perusahaan yang terbukti bersalah di pengadilan karena merusak dan membakar lahan konsesi secara sengaja. Data itu sesuai pemaparan Presiden Joko Widodo pada Februari 2019.

Perusahaan yang dijatuhi hukuman ganti rugi terbanyak adalah PT Merbau Pelalawan Lestari yaitu Rp16,2 triliun.

Ada pula PT National Sago Prima (Rp1,07 triliun) dan PT Bumi Mekar Hijau (Rp78 miliar). Bumi Mekar Hijau disebut bekerja sama dengan Grup Sinar Mas. BBC News Indonesia berusaha menghubungi sejumlah pejabat perusahaan itu, tapi belum mendapatkan konfirmasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement