JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat sipil akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR.
Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, akan menghormati sepenuhnya keinginan masyarakat yang ingin melakukan uji materi terhadap UU KPK yang baru itu.
"Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi
