Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sepakat Hapus Pasal 418 di RKUHP tentang Seks Luar Nikah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |16:56 WIB
DPR Sepakat Hapus Pasal 418 di RKUHP tentang Seks Luar Nikah
Rapat Komisi III DPR (Dok Okezone)
A
A
A

Aziz mengatakan, meski disetujui dihapus, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Demokrat mengajukan catatan. "Sehingga bisa disepakati catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota," tutur Aziz.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 di RKUHP, karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.

“Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus)," kata Yasonna.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement