Aziz mengatakan, meski disetujui dihapus, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Demokrat mengajukan catatan. "Sehingga bisa disepakati catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota," tutur Aziz.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 di RKUHP, karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.
“Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus)," kata Yasonna.
(Salman Mardira)