Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sepakat Hapus Pasal 418 di RKUHP tentang Seks Luar Nikah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |16:56 WIB
DPR Sepakat Hapus Pasal 418 di RKUHP tentang Seks Luar Nikah
Rapat Komisi III DPR (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI sepakat dengan usulan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Keamanan (Menkum HAM) Yasonna Laoly agar pasal 418 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dihapus.

"Pasal 418 (RKUHP) untuk dilakukan drop (dihapus) perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Pasal 418 RKHUP sebagai berikut:

Pasal 418 ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3

Pasal 418 ayat 2

dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4

Baca juga: Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus

Sebelumnya anggota Komisi III lintas fraksi terlebih dahulu melakukan lobi-lobi dengan Menkumham hingga sidang pun sempat diskors 20 menit lebih. Hasilnya kemudian disetujui pasal tersebut dihapus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement