Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |17:41 WIB
Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima suap senilai Rp26,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, penerimaan uang terhadap Imam terjadi dua kali. Pertama, Imam menerima Rp14,7 miliar dan kedua Rp11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka

Imam Nahrawi

Dalam perkara ini, Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement